Selasa, 03 Desember 2013

Tugas Softskill Koperasi Individu



NAMA : DEVI OKTAVIANI
KELAS : 2EA02
NPM : 11212927


KOPERASI SIMPAN PINJAM


Pengertian koperasi  simpan pinjam :
Koperasi  simpan pinjam merupakan salah satu lembaga keuangan bukan bank yang bertugas memberikan pelayanan masyarakat, berupa pinjaman dan tempat penyimpanan uang bagi masyarakat.

Sumber dana koperasi simpan pinjam :
Sumber dana koperasi simpan pinjam, di proleh dari simpanan sukarela anggotanya dan berbagai lembaga pemerintah, maupun lembaga swasta yang mengalami kelebihan dana.
Secara umum, sumber dana koperasi berasal dari :
a) anggota sendiri berupa simpanan pokok, simpanan wajib dan simpanan sukarela

prinsip koperasi simpan pinjam :
Usaha koperasi yang dikelolah oleh para anggota dengan membentuk pengurus koperasi melalui Rapat Anggota, dilaksanankan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi.
Di antaranya :
1. keanggotaan koperasi bersifat sukarela dan terbuka.
2. pengelolaan koperasi dilakukan secara demokratis.
3. pembagian laba (sisa hasil usaha) dilakukan secara adil dan sebanding dengan besar jasa para anggota.
4. Kemandirian.
5. Pendidikan perkoperasian.
6. Kerjasama antar koperasi.

Peranan koperasi simpan pinjam :
Yaitu ikut mengembangkan perekonomian masyarakat terutama bagi para anggotanya
antara lain :
A. Membantu keperluan kredit para anggota dengan syarat-syarat yang ringan.
B. Mendidik para anggotanya supaya giat menabung secara teratur sehingga membentuk modal  sendiri.
C. Menambah pengetahuan tentang perkoperasian.
D. Menjauhkan anggotanya dari cengkeraman rentenir. 

manfaat koperasi simpan pinjam :
Manfaat simpan pinjam bagi anggota :
1) Anggota dapat memperoleh pinjaman dengan mudah dan tidak berbelit-belit
2) Proses bunganya adil kaaena disepakati dalam rapat anggota
3) Tidak ada ayarat meminjam memakai jaminan.


Koperasi Simpan Pinjam adalah koperasi yang kegiatannya hanya usaha simpan pinjam.
Kegiatan usaha simpan pinjam adalah kegiatan yang dilakukan untuk menghimpun dana dan
menyalurkannya melalui kegiatan usaha simpan pinjam dari dan untuk anggota koperasi yang
bersangkutan, calon anggota koperasi yang bersangkutan, koperasi lain dan atau anggotanya.
Kegiatan usaha Koperasi Simpan Pinjam dijalankan oleh sekumpulan orang yang disebut unit
simpan pinjam:
Unit Simpan Pinjam adalah unit koperasi yang bergerak di bidang usaha simpan pinjam,
sebagai bagian dari kegiatan usaha Koperasi yang bersangkutan.
Simpanan adalah dana yang dipercayakan oleh anggota, calon anggota, koperasi-koperasi lain
dan atau anggotanya kepada koperasi dalam bentuk tabungan, dan simpanan koperasi berjangka.
Simpanan Berjangka adalah simpanan di koperasi yang penyetorannya dilakukan sekali dan
penarikannya hanya dapat dilakukan pada waktu tertentu menurut perjanjian antara penyimpan
dengan koperasi yang bersangkutan.
Tabungan Koperasi adalah simpanan di koperasi yang penyetorannya dilakukan berangsur-angsur
dan penarikannya hanya dapat dilakukan menurut syarat tertentu yang disepakati antara penabung
dengan koperasi yang bersangkutan dengan menggunakan Buku Tabungan Koperasi.
Pinjaman adalah penyediaan uang atau tagihan yang dapat dipersamakan dengan itu,
berdasarkan persetujuan atau kesepakatan pinjam-meminjam antara Koperasi dengan
pihak lain yang mewajibkan pihak peminjam untuk melunasi hutangnya setelah jangka
waktu tertentu disertai dengan pembayaran sejumlah imbalan.

0 komentar: