NAMA : DEVI OKTAVIANI
KELAS : 2EA02
NPM : 11212927
MANAJEMEN KOPERASI
DEPUTI
BIDANG PENGEMBANGAN SUMBER DAYA MANUSIA
KEMENTERIAN
KOPERASI DAN USAHA KECIL DAN MENENGAH
REPUBLIK
INDONESIA
TAHUN
2010
KATA PENGANTAR
Persoalan menyangkut tata
kehidupan koperasi dalam prakteknya menghadapi kendala
terutama pemahaman mendasar
mengenai pemahaman nilai, prinsip, dan manajemen
koperasi, sehingga hal ini ikut
mempengaruhi keberadaan dan tumbuh berkembangnya
koperasi dimasyarakat. Pengenalan
perkoperasiaan kepada khalayak akan menstimulasi
pemahaman dan minat masyarakat
menjadi anggota maupun mendirikan koperasi sesuai
dengan nilai dan prinsip
koperasi.
Praktek berkoperasi masih
dihadapkan pada kendala dalam penyelenggaraan
keorganisasian dan usaha
koperasi. Buku saku berisi uraian praktis perkoperasian, yang dapat
dijadikan pegangan umum dan bahan
bacaan singkat bagi berbagai kalangan masyarakat,
serta dapat membuka wawasan
pembacanya mengenai koperasi.
Buku saku perkoperasian ini masih
terdapat banyak kekurangan, sehingga saran, kritik
dan masukan yang bersifat membangun
diperlukan bagi koperasi, anggota, pengurus,
pengawas dan masyarakat untuk
lebih memahami koperasi. Semoga Allah SWT memberkati
dan menempatkan karya ini sebagai
amal kebajikan. Amin…
Jakarta, 2010
Deputi Bidang Pengembangan
Sumber Daya Manusia
MANAJEMEN
KOPERASI
Tugas manajemen koperasi adalah
menghimpun, mengkoordinasi dan mengembangkan
potensi tersebut menjadi
kekuataan untuk meningkatkan taraf hidup anggota sendiri melalui
proses “nilai tambah”. Hal itu
dapat dilakukan bila sumber daya yang ada dapat dikelola secara
efisien dan penuh kreatif
(inovatif) serta diimbangi oleh kemampuan kepemimpinan yang
tangguh. Manajemen koperasi
memiliki tugas membangkit potensi dan motif yang tersedia yaitu
dengan cara memahami kondisi
objektif dari anggota sebagaimana layaknya manusia lainnya.
Pihak manajemen dituntut untuk
selalu berfikir selangkah lebih maju di dalam memberi manfaat
banding pesaing, hanya dengan
anggota atau calon anggota tergerak untuk memilih koperasi
sebagai alternatif yang lebih
rasional dalam melakukan transaksi ekonominya.
1. Rapat Anggota
Rapat Anggota merupakan
kolektibilitas suara Anggota sebagai pemilik organisasi dan
juga merupakan pemegang kekuasaan
tertinggi. Dalam Undang-Undang RI No 25 Tahun 1992,
Tentang Perkoperasian Pasal 23
disebutkan bahwa Rapat Anggota menetapkan:
Ø Anggaran Dasar,
Ø Kebijakan umum
dibidang organisasi, manajemen dan usaha koperasi,
Ø Pemilihan,
pengangkatan dan pemberhentian Pengurus dan Pengawas,
Ø Rencana kerja,
rencana anggaran pendapatan dan koperasi, serta pengesahan laporan
keuangan,
Ø
Pengesahan
pertanggung jawaban pengurus pelaksanaan tugasnya,
Ø
Pembagian
sisa hasil usaha dan pengabungan, peleburan, pembagian dan pembubaran koperasi
Anggota koperasi adalah pemilik
dan sekaligus sebagai pengguna jasa (identitas ganda
anggota koperasi), merupakan ciri
universal dari badan usaha koperasi, bila pemilik badan
usaha dan pengguna jasa tidak
identik, maka badan usaha tersebut bukanlah koperasi.
Identitas anggota koperasi yang
unik inilah yang membangun kekuatan pokok dari koperasi,
jadi yang disatukan ke dalam
koperasi sebenarnya adalah kepentingan atau tujuan ekonomi
yang sama dari sekelompok
individu. Karena itu lebih tepat apabila koperai disebut sebagai
kumpulan dari kepentingan ekonomi
yang sama dari sekelompok orang-orang atau kelompokan
badan hukum koperasi.
2. Pengurus
Pengurus merupakan wakil dari
Anggota yang dipilih dalam Rapat Anggota yang dari
dan oleh Anggota untuk
menjalankan/mewakili Anggota dalam menjalankan perusahaan
koperasi. Pengurus bertanggung
jawab mengenai segala kegiatan pengelolaan koperasi dan
usahanya kepada Rapat Anggota.
Sebagia pihak yang dipercaya oleh Rapat Anggota untuk
menjalankan roda organisasi dan
bisnis, maka Pengurus wajib melaksanakan harapan dan
amanah yang diterima dari Anggota
dalam Rapat Anggota. Pengurus harus mampu
menjabarkan kehendak Anggota
dalam program kerja yang lebih teknis.
3. Tugas
Pengurus
Pengurus memperboleh wewenang dan
kekuasaan dari Rapat Anggota dan
melaksanakan seluruh keputusan
Rapat , Anggota tersebut guna memberikan manfaat kepada
Anggota koperasi. Atas dasar
itulah Pengurus merumuskan berbagai kebijaksanaan yang harus
dilakukan pengelola dan
menjalankan tugas-tugasnya seperti: diungkapkan pada Undang-
Undang RI Nomor 25 tahun 1992
Tentang Perkoperasian Pasal 30 sebagai berikut:
Ø
mengelola
koperasi dan usahanya; sebagai pihak yang dipercaya oleh Rapat Anggota
untuk
mengelola organisasi dan usaha koperasi, Pengurus Koperasi harus berusaha
menjalankan semua kebijakan dan rencana
kerja yang telah disepakati oleh Rapat
Anggota
Ø
mengajukan
Rancangan Program Kerja serta Rencana Pendapatan dan Belanja
Koperasi (RAPBK); sebagai pengelola
usaha Koperasi, Pengurus Koperasi harus
memiliki wawasan bisnis yang cukup.
Ø
Menyelenggarakan
Rapat Anggota; sebagai pengelola organisasi koperasi, Pengurus
Koperasi antara. Lain harus mampu
menyelenggarakan, Rapat Anggota Koperasi
dengan sebaik-baiknya
Ø
Mengajukan
Laporan Keuangan dan pertanggungjawaban Pelaksanaan Tugas; sebagai
pengelola organisasi dan usaha koperasi
memiliki kewajiban untuk
mempertanggungjawabkan kepengurusannya
kepada Rapat Anggota
Ø
Menyelenggarakan
pembukuan keuangan dan inventaris secara tertib;
Ø Memelihara
daftar buku anggota. Salah satu ukuran organisasi yang sehat adalah
terselenggaranya administrasi
organisasi yang teratur dan sistematis.
Selain Pengurus juga memiliki
juga lain dalam memberikan pelayanan kepada Anggota
Koperasi dan masyarakat;
mendelegasikan tugas kepada Manajer; meningkatkan pengetahuan
perangkat pelaksanaan dan
Anggota; meningkat penyuluhan dan pendidikan kepada Anggota;
mencatat mulai dari sampai dengan
berakhirnya masa ke Pengurusan Pengawasan dan
Pengurus; dan mencatat masuk dan
keluarnya Anggota.
4. Wewenang
Pengurus
Wewenang pengurus ialah:
Ø Mewakili
koperasi di dalam dan luar;
Ø Memutuskan
penerimanan dan penolakan Anggota baru serta pemberhentian Anggota
sesuai ketentuan
dalam Anggaran Dasar;
Ø Melakukan
tindakan upaya bagi kepentingan dan kemanfaatan koperasi sesuai dengan
tanggung
jawabanya dan keputusan Rapat Anggota.
5. Persyaratan
Menjadi Pengurus
Mengingat begitu pentingnya dan
strategisnya tugas Pengurus Koperasi, maka dalam
memilih Pengurus Koperasi
hendaknya diperhatikan hal-hal sebagai berikut:
Ø Mempunyai sifat
kejujuran dan keterampilan bekerja;
Ø Percaya pada
koperasi, mengadakan inventarisasi dan aktif dalam usaha koperasi;
Ø Mampu dan cakap
untuk mengambil keputusan bagi kepentingan organisasi;
Ø Dapat
bekerjasama dengan Pengurus lainnya sebagi sebuah tim (kompak), dan
menyokong
keputusan-keputusan yang diambil dengan suara terbanyak;
Ø Tidak memberi
keistimewahan khusus bagi dirinya sendiri, saudara-saudaranya atau
kawan-kawannya;
Ø Tidak
membocorkan rahasia organisasi, dan;
Ø Mempunyai
wawasan yang luas serta mempunyai fikiran maju untuk mengembangkan
ide baru yang
dapat membawa keberhasilan koperasi serta berani mencoba;
Ø Mempunyai tekad
yang bulat untuk mengabdi dan mengembangkan koperasi dan lain
sebagainya.
6. Fungsi
Pengurus
Pengurus mempunyai fungsi idiil (ideal
funcion), dan karenanya Pengurus mempunyai
fungsi yang luas, yaitu:
Ø Fungsi Pengurus
sebagai pusat pengambilan keputusan yang tertinggi dapat
diwujudkan dalam bentuk:
menentukan tujuan organisasi merumuskan kebijakasanaankebijaksanaan
organisasi menentukan rencana
sasaran serta program-program dari
organisasi; memilih
manajer-manajer tingkat atas,serta mengawasi tindakan-tindakanya.
Pengurus sebagai Pusat
Pengambilan Keputusan yang tertinggi merupakan perangkat
organisasi yang bisa membawa
perubahan dan pertumbuhan sekaligus merupakan
sumber dari segala inisiatif.
Ø Fungsi sebagai
penasihat, fungsi sebagai penasihat ini berlaku, baik terhadap para
Manajer, karyawan, maupun bagi
para anggota-anggota.
Ø Fungsi sebagai
Pengawas. Yang dimaksudkan dengan fungsi sebagai Pengawas disini
adalah bahwa
Pengurus memiliki kepercayaan dari anggota untuk mengatasi,
menertibkan dan
melindungi semua kekayaan organisasi.
Ø Fungsi sebagai
Penjaga Kelangsungan Hidup Organisasi, agar organisasi tetap
berlanjut, maka
pengurus harus:
Ø Mampu menyediakan
adanya eksekutif/Manajer yang cakap dalam organisasi;
Ø Perlu menyeleksi
eksekutif atau manajer yang efektif;
Ø Memberikan
pengarahan kepada para eksekutif/Manajer;
Ø Mengusahakan
adanya Pengurus yang terdiri dari orang-orang yang mampu
mengarahkan
kegiatan organisasi;
Ø Mengikuti
perkembangan pasar. Dengan demikian mereka bisa dengan tepat mengarah
jenis
barang-barang atau jasa-jasa apa yang akan dihasilkan oleh koperasi tersebut,
sesuai dengan
perkembangan permintaan di pasar dengan memperhatikan profitabilitas
usaha
Ø Fungsi sebagai
simbol. Pengurus itu merupakan simbol dari kekuatan, kepemimpinan
dan sebagai
motivator bagi tercapainya tujuan organisasi. Maka, Pengurus seharusnya
berperan untuk:
Ø Menentukan
tujuan organisasi, strategis perusahaan (corporate strategies) dan
kebijaksanaan
umum dari organisasi.
Ø Dalam rangka
usaha memperoleh informasi para eksekutif, yang dapat digunakan
dalam perumusan
kebijaksanaan, Pengurus perlu mengajukan pertanyaan secara
cermat kepada
eksekutif.
Ø Memilih dan
mengangkat eksekutif-eksekutif kunci.
7. Rapat-Rapat
Pengurus
Salah satu kewajiban yang harus
dilakukan oleh Pengurus koperasi dalam mengelola
koperasi adalah menyelengarakan
Rapat Pengurus secara rutin. Hal-hal yang penting untuk
dibicarakan adalah:
Ø Membicarakan
berbagai kebijakan yang berhubungan dengan pelaksanaan keputusan
Rapat Anggota,
sehingga berbagai keputusan tersebut dapat ditindaklanjuti dengan
cara,
sebaik-baiknya;
Ø Membicarakan
pembagian tugas antara sesama anggota Pengurus, sehingga setiap
anggota
Pengurus mengetahui batas-batas wewenang dan tanggung jawabnya masingmasing.
Dengan demikian
akan tercipta suatu tata kerja pengurus yang baik dan serasi
Ø Menetapkan
pekerjaan yang perlu dilakukan, oleh pegawai dan koperasi lainya. Jika
usaha koperasi
mengalami peningkatan maka tidak tertutup bagi koperasi untuk
memiliki
organisasi perusahaan yang cukup besar dengan jumlah pegawai yang tidak
sedikit
jumlahnya. Dalam hal ini, pembagian pekerjaan secara jelas tidak hanya pada
tingkat
Pengurus, tetapi harus dilakukan hingga ke tingkat pegawai yang paling rendah
Ø Menerima
petunjuk dan bimbingan dari pejabat instansi terkait.
DAFTAR
PUSTAKA
Departemen
KoperasidanPembinaanPengusahaKecil, R.I. 1993, Pelatihan Dasar
Perkoperasian
Bagi Pengurus Koperasi / KUD, Jakarta.
Folke Dubell, 1985. Pembangunan
Koperasi Suatu Metode Perintisan dan
Pengorganisasian
Koperasi Pertanian di Negara Berkembang, terjemahan Slamet Riyadi Bisri,
Jatinangor : ikopin.
Hanel, Alfred. 1994. Dual or
Double Nature of Cooperative. Dalam Internasional
Handbook of Cooperative
Organization. Vandenhoeck&Ruprecht. Gottingen.
Herman Soewardi. 1995. Filsafat
Koperasi atau Cooperativism. UPT Penerbit Ikopin.
Ima Soewandi, tanpa tahun Latar
Belakang Sejarah dan Sendi Dasar Koperasi (sebuahout-
line), jakarta :
Departemen Perdagangan dan Koperasi.
Munkner, 1989. Pengantar Hukum
Koperasi, Bandung : Unpad
Ropke, Jonche, 1995. The
Economic Theory of Cooperative Enterprises in Developing
countries. With Special
Reference ti Indonesia. Marburg.
Sagimun, M.D. 1990. Koperasi
Indonesia. CV Masagung. Jakarta.
Suarny Amran, 1992. Analisis
Beberapa Kesalahan Anggaran Dasar dan Anggaran
Rumah Tangga,
dalam Pokok-Pokok Pikiran Tentang Pembangunan Koperasi, Editor Rusidi
dan Maman Sutarman, Jatinangor,
Bandung : Ikopin.
Tim Ikopin. 2000. Penjiwaan
Koperasi. Bandung:Ikopin. Jatinangor, Bandung : Ikopin
T.Gilarso.1989. Pengelola
Koperasi. Penerbit Kanisius. Yogyakarta.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 25 Tahun
1992, Tentang Perkoperasian.
0 komentar:
Posting Komentar